Portalandalas.com - Gubernur Jambi, Al Haris, bersama sejumlah pejabat teknis dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri Amanah Rakyat Indonesia (Amatir). Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang dibiayai dari APBD dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp250 miliar.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada proyek pembangunan gedung stadion yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi. Pernyataan itu disampaikannya dalam keterangan resmi pada Senin (9/2/2026).
Menurut Nardo, proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi tersebut dikerjakan oleh PT SCM dengan nilai kontrak sebesar Rp244.997.582.000 dan masa pengerjaan selama 690 hari. Namun, hingga proses serah terima pekerjaan pada 23 Januari 2025, ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis serta perencanaan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ia mengungkapkan, salah satu persoalan utama adalah kekurangan struktur bangunan seluas sekitar 16.800 meter persegi pada tribun penonton bagian utara dan selatan. Kekurangan tersebut diperkirakan memicu potensi kerugian negara yang nilainya bisa mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Selain itu, Nardo juga menyoroti perubahan desain stadion. Dalam perencanaan awal, stadion dirancang berbentuk bundar melingkar, namun pada realisasinya bangunan hanya berdiri di sisi barat dan timur. Ia juga melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif berupa pembangunan jalur kursi roda pada tahun anggaran 2025 dengan realisasi dana sekitar Rp4,4 miliar.
Lebih lanjut, Nardo menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024, ditemukan adanya pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan, sebagaimana tercantum dalam surat bernomor /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit.
Atas dasar temuan tersebut, AMATIR mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi Al Haris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EJ, Team Leader Manajemen Konsultan GA, Project Manager DM, serta Direktur Utama PT SMC selaku rekanan proyek. Mereka juga meminta KPK menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor independen, bukan inspektorat daerah. Nardo menegaskan bahwa berbagai dokumen pendukung telah dilampirkan sebagai bukti awal laporan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diproses dengan tahapan verifikasi terhadap validitas data dan informasi yang disampaikan.
“Tim akan melakukan penelaahan dan analisis untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi serta berada dalam kewenangan KPK. Untuk pendalaman informasi, tim juga akan secara proaktif melakukan pengumpulan bahan keterangan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin.

