Diduga Ada Kejanggalan, Penahanan Tersangka Kasus Pembunuhan di Jambi Disorot Publik

Menu Atas

Diduga Ada Kejanggalan, Penahanan Tersangka Kasus Pembunuhan di Jambi Disorot Publik

Portal Andalas
Sabtu, 21 Februari 2026
Bagikan:

JAMBI — Penanganan perkara dugaan pembunuhan oleh , Kota Jambi, mendapat sorotan publik. Seorang warga bernama Bayu Sugara telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan. Namun, keluarga serta sejumlah saksi mempertanyakan proses hukum yang dijalankan karena dinilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bayu diamankan aparat pada 6 Februari 2026. Surat penahanan disebut ditandatangani langsung oleh Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Pahlevi. Meski demikian, pihak keluarga mengaku tidak langsung menerima surat perintah penahanan resmi saat penangkapan berlangsung.

Dokumen penahanan baru diterima pada 9 Februari 2026, atau empat hari setelah Bayu diamankan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait administrasi penahanan yang seharusnya disampaikan sejak awal sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam surat penahanan disebutkan bahwa Bayu ditahan karena diduga tidak memenuhi panggilan penyidik dan sempat melarikan diri. Namun, keluarga membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya. Bahkan, menurut informasi yang beredar, penyidik mengakui keterlambatan penyampaian dokumen lantaran tidak mengetahui alamat Bayu saat proses penahanan. Hal ini semakin menimbulkan dugaan bahwa pemanggilan resmi sebelumnya memang belum pernah dilakukan.

Keterangan Saksi Tak Sejalan dengan Tuduhan

Kasus yang menjerat Bayu bermula dari keributan dalam acara hiburan organ tunggal di kawasan Legok, Kota Jambi. Peristiwa tersebut berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, sejumlah saksi mata menyatakan Bayu tidak berada di lokasi ketika insiden fatal terjadi. Keterangan itu disebut selaras dengan pengakuan salah satu pelaku yang kini ditahan di Rumah Tahanan Jambi, yang menyebut Bayu tidak terlibat dalam pengeroyokan.

Saksi menyebutkan, sebelumnya korban sempat berselisih dengan Bayu akibat dugaan tindakan tidak pantas terhadap istri Bayu. Perkelahian sempat terjadi, tetapi berhasil dilerai dan Bayu disebut langsung meninggalkan lokasi bersama istrinya.

Keributan yang berujung maut justru terjadi setelah Bayu pulang. Korban kemudian kembali terlibat konflik dengan seorang pria bernama Adit yang tidak terima anggota keluarganya diganggu. Situasi memanas ketika korban diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam, hingga terjadi perkelahian dengan beberapa orang yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia. Dari empat orang yang diduga terlibat, dua telah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Status Tersangka Dipersoalkan

Meski sejumlah saksi menyebut Bayu memiliki alibi dan tidak berada di lokasi saat kejadian utama berlangsung, penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka.

Keluarga bersama kuasa hukum kini mempertanyakan dasar penetapan tersangka serta prosedur penahanan yang dilakukan aparat. Mereka berharap proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan kepastian hukum serta perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga