Portalandalas.com - Wudhu adalah salah satu syarat utama sahnya salat. Dalam ajaran Islam, wudhu bukan sekadar aktivitas membasuh anggota tubuh, melainkan proses menyucikan diri sebelum menghadap Allah SWT. Seiring perkembangan zaman dan hadirnya berbagai fasilitas modern, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: apakah diperbolehkan berwudhu di dalam toilet?
Pertanyaan ini kerap muncul ketika umat Islam berada di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, bandara, atau perkantoran, yang umumnya menyatukan area kamar mandi dan toilet dalam satu ruangan. Terkait hal tersebut, Adi Hidayat memberikan penjelasan yang komprehensif dan menenangkan.
### Realitas Umat di Era Modern
Di masa kini, umat Islam sering kali dihadapkan pada kondisi yang tidak sepenuhnya ideal. Tidak jarang, satu-satunya tempat yang tersedia untuk bersuci adalah kamar mandi yang menyatu dengan toilet. Situasi ini tentu menuntut pemahaman fikih yang tepat agar ibadah tetap bisa dijalankan sesuai tuntunan syariat tanpa menimbulkan keraguan.
### Penjelasan Ulama
Dalam salah satu kajiannya di kanal YouTube Adi Hidayat Official, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa pada dasarnya tempat wudhu yang terpisah dari toilet memang lebih utama. Hal ini karena dalam proses wudhu dianjurkan membaca kalimat-kalimat thayyibah, seperti basmalah sebelum memulai dan doa setelah selesai. Mengucapkan dzikir secara lisan di tempat yang identik dengan najis tentu kurang pantas.
Beliau menyampaikan bahwa keberadaan kalimat-kalimat baik yang menyertai wudhu menjadi alasan mengapa tempatnya idealnya bersih dan terpisah dari toilet. Namun demikian, apabila kondisi tidak memungkinkan—misalnya di mal atau fasilitas umum lainnya—berwudhu di dalam toilet tetap dibolehkan.
### Tinjauan Fikih dan Dalil
Rasulullah SAW bersabda:
“Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.”
(HR. Imam Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Hadis tersebut menegaskan bahwa wudhu merupakan syarat mutlak diterimanya salat. Akan tetapi, terkait lokasi pelaksanaannya, tidak terdapat dalil yang secara tegas melarang wudhu dilakukan di dalam toilet. Menurut penjelasan Ustadz Adi Hidayat, hukumnya bukan haram, melainkan makruh—artinya tidak terlarang, namun sebaiknya dihindari jika ada pilihan lain.
Beliau menekankan bahwa tidak ada nash yang menyatakan keharaman wudhu di toilet. Oleh karena itu, selama dilakukan dengan tetap menjaga adab dan kebersihan, wudhu tersebut tetap sah.
### Saran Praktis
Agar tetap sesuai dengan adab yang dianjurkan, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan:
1. Jika tersedia, pilihlah tempat wudhu yang terpisah dari area toilet.
2. Bila terpaksa berwudhu di kamar mandi yang menyatu dengan toilet, bacalah basmalah dan doa dalam hati, karena tidak dianjurkan melafalkan dzikir secara lisan di tempat najis.
3. Setelah selesai dan keluar dari kamar mandi, barulah membaca doa setelah wudhu secara sempurna.
Pada akhirnya, Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan. Selama tidak ada larangan tegas dalam syariat, umat diberi kelonggaran dalam kondisi tertentu. Yang terpenting adalah menjaga kesucian, adab, dan kekhusyukan dalam beribadah.

