Air Minum RKE Disorot DPRD: Belum Berizin, Warga Terancam Risiko Kesehatan

Menu Atas

Air Minum RKE Disorot DPRD: Belum Berizin, Warga Terancam Risiko Kesehatan

Portal Andalas
Selasa, 10 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) merek RKE di Kota Sungai Penuh mendapat perhatian serius dari DPRD. Produk tersebut disebut-sebut belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dinilai berisiko terhadap keselamatan konsumen. Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Politisi dari PDIP itu mendorong dilakukannya uji laboratorium guna memastikan kualitas air, sekaligus menelusuri keabsahan perizinan produk tersebut. “Kami sangat prihatin. Dinas terkait harus segera mengecek kualitas airnya dan memastikan legalitas izin BPOM. Jangan sampai masyarakat menjadi korban,” tegas Hardizal. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap produk pangan, termasuk air minum kemasan, tidak boleh dianggap sepele. Pemeriksaan laboratorium dinilai penting untuk memastikan air tersebut aman dikonsumsi dan sesuai standar yang berlaku. “Ini harus kita kawal bersama demi menjaga kesehatan warga Sungai Penuh,” tambahnya. Hasil penelusuran menunjukkan, AMDK merek RKE telah beredar dalam beberapa bulan terakhir, khususnya di wilayah Kumun, Kecamatan Kumun Debai. Produk ini dipasarkan dalam kemasan gelas dengan harga sekitar Rp20 ribu per dus di tingkat pengecer. Informasi yang dihimpun menyebutkan, air minum tersebut diduga diproduksi di Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait izin edar dari BPOM maupun pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI). Seorang warga mengaku sempat mengonsumsi produk tersebut sebelum mengetahui kabar dugaan belum adanya izin resmi. Ia berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan dampak kesehatan di kemudian hari. Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan melakukan pengawasan serius untuk menjamin keamanan produk air minum yang beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga