Hati-hati Pegawai Kejagung yang Main Judi Online, Ini Sanksinya!

Menu Atas

Hati-hati Pegawai Kejagung yang Main Judi Online, Ini Sanksinya!

Portal Andalas
Jumat, 28 Juni 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Jaksa Agung ST Buhanuddin telah mengeluarkan surat edaran yang melarang anak buahnya di Kejaksaan Agung untuk bermain atau terlibat dalam perjudian online.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan hukuman bagi pegawai yang terlibat dalam perjudian online.

"Ada kemungkinan mereka akan dikenakan sanksi administrasi kepegawaian, dan dalam kasus yang lebih serius, bahkan sanksi pidana," ujar Harli dalam konfirmasinya pada Kamis (27/6/2024).

Harli berharap agar para pegawai di lingkungan kejaksaan tidak terlibat dalam judi online untuk menghindari sanksi-sanksi tersebut.

"Kami berharap surat edaran ini akan dihormati dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran," jelasnya.

Kejaksaan Agung, tambahnya, tidak akan ragu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang dicurigai terlibat dalam judi online.

"Jika ada indikasi, ponsel pegawai juga akan diperiksa," tegasnya.

Sebelumnya, Indonesia telah ditetapkan sebagai daerah darurat judi online dengan sekitar 2,3 juta masyarakat terlibat dalam aktivitas tersebut menurut catatan kepolisian. Peserta judi online ini berasal dari berbagai kalangan dan rentang usia, bahkan termasuk anak-anak.

Baca Juga