Kenaikan ini diduga dipicu oleh isu kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.
Situasi ini memicu keresahan, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada layanan transportasi travel.
“Harga BBM sudah dipastikan tidak naik, lalu mengapa pemilik PO travel menaikkan tarif secara sepihak? Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar seorang warga, Kamis (2/4/2026).
Ia juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan travel yang menaikkan tarif tanpa dasar yang jelas.
“Dishub harus memberikan peringatan keras dan mengembalikan tarif seperti sebelum Lebaran. Jika tetap melanggar, izin usaha PO travel sebaiknya dicabut agar tidak terulang,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, tidak ada kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah justru menerapkan pembatasan pembelian harian BBM subsidi untuk mengatur distribusinya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian solar untuk kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari. Untuk angkutan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, sementara kendaraan roda enam atau lebih dibatasi hingga 200 liter per hari.
Adapun kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Sementara untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pembelian dibatasi maksimal 50 liter per hari, baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, termasuk kendaraan layanan umum.
Pemerintah menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi yang melebihi batas tidak akan mendapatkan subsidi.
Dengan kondisi ini, masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Dishub segera turun tangan untuk mengawasi serta menertibkan tarif travel agar tetap wajar dan tidak membebani penumpang.
