Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat Sekretaris Daerah Nomor: 100.3.1/780/SETDA.HKM/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Adapun rancangan yang dibahas adalah Peraturan Bupati mengenai pedoman pelaksanaan serta pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri di lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, dan turut dihadiri oleh perwakilan Pemkab Tanjung Jabung Timur serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam arahannya, Dina Rasmalita menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahap penting dalam penyusunan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma dan dapat diterapkan dengan baik di lapangan.
Ia menyebut, harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengaturan terkait perjalanan dinas harus dirumuskan secara cermat, terutama pada aspek pelaksanaan dan pertanggungjawaban, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, mudah diterapkan, serta sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
