Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa aturan tersebut akan dituangkan dalam bentuk surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Menurutnya, penerapan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha agar tidak mengganggu produktivitas. Selain itu, perusahaan juga diimbau untuk melakukan efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerja.
Namun, tidak semua sektor diwajibkan menjalankan kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor vital yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat, seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan.
Kebijakan WFH ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, yakni pada Juni 2026, untuk mengukur efektivitasnya.
Selain melalui Kementerian Ketenagakerjaan, aturan teknis kebijakan ini juga akan diperkuat oleh kementerian terkait lainnya, termasuk Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.
