Portalandalas.com - Jerman secara mengejutkan mengubah sikapnya dengan mundur dari komitmen sebelumnya untuk membela Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait gugatan dugaan genosida di Gaza. Keputusan ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan posisi Jerman saat Afrika Selatan pertama kali mengajukan tuntutan pada 2023.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman menyampaikan bahwa pemerintah di Berlin tidak akan melakukan intervensi untuk mendukung Israel dalam proses hukum di Den Haag. Sikap ini berbeda dari pernyataan pada Januari 2024, ketika Jerman secara tegas menyatakan dukungan terhadap Israel dan menilai tuduhan yang diajukan Afrika Selatan sebagai tidak berdasar.
Menurut laporan *Middle East Monitor*, langkah ini mencerminkan pergeseran penting dalam posisi publik Jerman. Ketika Afrika Selatan menggugat Israel dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida akibat operasi militernya di Gaza, Jerman termasuk negara Barat pertama yang membela Israel dan menolak tuduhan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Jerman menjelaskan bahwa keputusan terbaru ini berkaitan dengan kompleksitas hukum yang sedang dihadapi di ICJ. Saat ini, Jerman juga tengah menghadapi gugatan terpisah dari Nikaragua, yang menuduh Berlin melanggar hukum internasional—termasuk Konvensi Genosida—karena dukungan politik, militer, dan finansialnya kepada Israel.
Gugatan tersebut membuat Jerman semakin berada di bawah sorotan internasional, khususnya terkait ekspor senjata ke Israel dan penghentian sementara pendanaan kepada Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). Meskipun pada 2024 ICJ tidak mengeluarkan perintah darurat terhadap Jerman, pengadilan tetap mengizinkan kasus yang diajukan Nikaragua untuk dilanjutkan, sehingga Berlin harus terus memberikan pembelaan.
Di sisi lain, pemerintah Jerman belum menyatakan bahwa mereka menerima tuduhan genosida terhadap Israel. Para pejabatnya juga tetap membantah klaim yang diajukan dalam gugatan Nikaragua.
Namun, keputusan untuk tidak ikut serta secara resmi dalam pembelaan Israel diperkirakan sebagai langkah untuk mengurangi risiko hukum dan tekanan politik, terutama di tengah meningkatnya sorotan global terhadap konflik di Gaza dan peran negara-negara pendukungnya.
Perkembangan ini juga terjadi seiring bertambahnya negara yang terlibat dalam proses di ICJ. Belanda dan Islandia, misalnya, telah mengajukan intervensi pada 11 Maret, menambah daftar negara yang turut memberi perhatian terhadap gugatan Afrika Selatan terhadap Israel.
Dengan mundurnya Jerman, Amerika Serikat kini menjadi satu-satunya negara yang secara terbuka membela Israel di Mahkamah Internasional. Sebelumnya, AS juga telah mengajukan intervensi untuk menolak tuduhan terhadap Israel dalam kasus tersebut.

