Utang Puasa Ramadhan Belum Dibayar? Ini Dalil, Niat, dan Konsekuensinya Menurut Ulama

Menu Atas

Utang Puasa Ramadhan Belum Dibayar? Ini Dalil, Niat, dan Konsekuensinya Menurut Ulama

Portal Andalas
Selasa, 03 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, seperti sudah baligh, berakal sehat, serta tidak berada dalam kondisi uzur yang dibenarkan syariat. Meski demikian, Islam memberikan keringanan bagi umatnya. Dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, seperti saat sakit, melakukan perjalanan jauh (musafir), mengalami haid atau nifas, maupun sebab lain yang dibenarkan secara syar’i. Bagi mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur tersebut, tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya di hari lain melalui puasa qadha. Karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami tata cara qadha puasa dengan benar, mulai dari niat, waktu pelaksanaan, hingga batas akhir penggantiannya agar ibadah tetap sah dan sesuai tuntunan syariat. Dasar Hukum Qadha Puasa dalam Al-Qur’an dan Hadis Kewajiban mengganti puasa Ramadhan secara tegas dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 184: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” Selain itu, terdapat pula hadis dari Aisyah RA yang menyatakan: “Aku memiliki utang puasa Ramadhan, dan aku tidak mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ayat dan hadis tersebut menegaskan bahwa uzur bukanlah penghapus kewajiban, melainkan hanya penundaan yang harus diganti pada waktu lain. Niat Puasa Qadha Ramadhan Dalam ibadah puasa, niat merupakan syarat sah, termasuk dalam pelaksanaan puasa qadha. Niat boleh diucapkan secara lisan, namun cukup juga dihadirkan dalam hati. Lafaz niat puasa qadha Ramadhan: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala. Artinya: “Aku berniat mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.” Waktu Berniat Puasa Qadha Menurut mazhab Syafi’i, niat puasa qadha harus dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar atau sebelum masuk waktu Subuh. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasai) Karena puasa qadha termasuk puasa wajib, maka niatnya tidak sah apabila dilakukan setelah terbit fajar, berbeda dengan puasa sunnah yang masih boleh berniat di siang hari. Tata Cara Mengganti Puasa Ramadhan Berikut langkah-langkah pelaksanaan qadha puasa yang sesuai tuntunan: Menentukan hari yang diperbolehkan berpuasa Pastikan memilih hari yang halal untuk berpuasa dan tidak termasuk hari yang diharamkan seperti Idul Fitri dan Idul Adha. Berniat sebelum Subuh Niat harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Melaksanakan sahur (disunnahkan) Sahur dianjurkan sebagai bentuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan untuk menjaga kekuatan fisik selama berpuasa. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa Seperti makan, minum, hubungan suami istri, dan perbuatan lain yang membatalkan puasa. Memperbanyak ibadah Mengisi waktu puasa dengan zikir, doa, membaca Al-Qur’an, sedekah, dan amal kebaikan lainnya agar qadha puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai ibadah yang sempurna. Berbuka dengan doa Dianjurkan membaca doa berbuka puasa, di antaranya: Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu. Artinya: “Ya Allah, hanya untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka.” Atau doa lain: Dzahaba-dz dzama’u wabtallatil-‘uruqu wa tsabatal-ajru insyaAllah. Artinya: “Telah hilang rasa haus, urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan, insyaAllah.” Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan Puasa qadha sebaiknya diselesaikan sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Apabila seseorang menunda qadha tanpa alasan syar’i hingga Ramadhan berikutnya tiba, maka ia tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut. Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa selain qadha, orang tersebut wajib membayar fidyah berupa memberi makan fakir miskin sebagai bentuk tebusan atas kelalaiannya. Hikmah Menyegerakan Qadha Puasa Menyegerakan qadha puasa mengandung banyak hikmah, di antaranya: Menunaikan tanggungan ibadah dengan penuh tanggung jawab Menunjukkan kesungguhan dalam ketaatan kepada Allah SWT Menghindari dosa akibat penundaan tanpa alasan yang dibenarkan Melatih kedisiplinan dan komitmen dalam beribadah Dengan memahami niat puasa qadha, waktu niat yang benar, tata cara pelaksanaan, serta batas waktu penggantiannya, umat Islam dapat menjalankan qadha puasa Ramadhan dengan lebih tertib, sah secara syariat, dan bernilai ibadah yang sempurna di sisi Allah SWT.

Baca Juga