Portalandalas.com - Jambi, 2 Februari 2026 – Mengacu pada laporan media Jambiku.com, persoalan penumpukan sampah di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kini menjadi perhatian serius publik. Tumpukan limbah rumah sakit tersebut disebut-sebut terjadi akibat sistem pengelolaan sampah yang tidak berjalan optimal, sehingga menimbulkan bau menyengat dan memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan bagi pasien, tenaga medis, serta warga di sekitar lingkungan rumah sakit.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa penumpukan sampah ini bukanlah kejadian sesaat. Sampah dilaporkan telah menumpuk lebih dari sepekan tanpa pengangkutan hingga Senin, 2 Maret 2026. Situasi semakin memburuk setelah hujan mengguyur area rumah sakit, menyebabkan sampah menjadi lembap, membusuk, dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang semakin menyengat.
Sejumlah pengunjung serta masyarakat sekitar menyampaikan keluhan atas kondisi tersebut. Mereka menilai keadaan ini sangat ironis, karena rumah sakit seharusnya menjadi simbol kebersihan dan keamanan, namun justru menampilkan wajah lingkungan yang kumuh dan berpotensi menjadi sumber penyakit.
Pada awalnya, tumpukan sampah terlihat di beberapa titik di sekitar gedung perawatan yang sering dilalui pasien dan pengunjung. Seiring waktu, sampah tersebut dipindahkan ke bagian belakang area rumah sakit. Namun, langkah ini dinilai hanya sebagai pemindahan lokasi masalah, tanpa menyentuh akar persoalan pengelolaan limbah itu sendiri.
Temuan di lapangan juga mengungkap bahwa sampah yang menumpuk merupakan campuran antara limbah medis berbahaya (Bahan Berbahaya dan Beracun/B3) dengan sampah domestik. Kondisi ini jelas bertentangan dengan standar pengelolaan limbah rumah sakit, serta berpotensi besar menimbulkan risiko penularan penyakit dan pencemaran lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak internal RSUD Raden Mattaher telah berkali-kali menyampaikan nota dinas kepada jajaran pimpinan rumah sakit untuk mencari solusi atas persoalan ini. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya kebijakan atau keputusan konkret dari manajemen dalam menangani permasalahan penumpukan sampah secara komprehensif.
Sampai berita ini dipublikasikan, penyebab utama tidak terangkutnya sampah belum dapat dipastikan. Ben Patar, selaku penanggung jawab Kesehatan Lingkungan RSUD Raden Mattaher, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil, dengan status pesan masih menunjukkan belum terbaca.
Situasi ini memicu desakan dari publik agar manajemen RSUD Raden Mattaher segera mengambil langkah tegas, terbuka, dan bertanggung jawab. Pasalnya, pengelolaan limbah medis merupakan aspek vital dalam menjaga keselamatan pasien, tenaga kesehatan, serta masyarakat di sekitar rumah sakit.
Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar bentuk kelalaian administratif, tetapi berpotensi melanggar berbagai regulasi hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 60: Larangan pembuangan limbah tanpa izin.
Pasal 104: Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Limbah B3 wajib dipisahkan, disimpan, dan diangkut sesuai standar teknis.
Pencampuran limbah medis dengan sampah domestik merupakan pelanggaran serius.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020
Rumah sakit wajib mengelola limbah medis secara aman, sistematis, dan berkelanjutan.
Kegagalan dalam pengelolaan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Prinsip Tanggung Jawab Korporasi
Apabila terbukti terjadi kelalaian, jajaran direksi dan penanggung jawab rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun administratif.

