Pembiayaan Industri Ekstraktif Disorot Usai Bencana Sumatera

Menu Atas

Pembiayaan Industri Ekstraktif Disorot Usai Bencana Sumatera

Portal Andalas
Minggu, 25 Januari 2026
Bagikan:

Bencana yang terjadi di Sumatera seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai sektor, termasuk bidang keuangan dan pembiayaan. Berdasarkan temuan Koalisi Responsibank, aliran dana dalam jumlah besar masih mengarah ke sektor-sektor berisiko tinggi yang berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan bencana.
Mengacu pada laporan Forest & Finance, total pendanaan dari lembaga keuangan sepanjang 2014 hingga 2025 mencapai sekitar US$42,9 miliar. Dana tersebut terdiri atas pinjaman sebesar US$16,9 miliar dan pembiayaan penjaminan (underwriting) senilai US$26,1 miliar.
Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK Indonesia, Abdul Haris, mengungkapkan bahwa analisis mereka menunjukkan dominasi bank-bank asal China dalam pembiayaan berisiko. Hal ini sekaligus menegaskan besarnya peran modal asing dalam menggerakkan industri ekstraktif di Indonesia.
Dari dalam negeri, Haris menyebut Bank Mandiri menyalurkan pembiayaan sekitar US$3,75 miliar, disusul Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar US$1,65 miliar, dan Bank Negara Indonesia (BNI) sekitar US$1,14 miliar.
Kondisi tersebut mencerminkan masih lemahnya komitmen institusi keuangan dalam menerapkan standar keberlanjutan yang telah mereka deklarasikan, khususnya di lingkungan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Fakta di lapangan justru memperlihatkan adanya keterkaitan erat antara kerusakan lingkungan dan pendanaan dari sektor keuangan.
Koalisi Responsibank juga mencatat bahwa sejumlah lembaga keuangan, baik domestik maupun internasional, menempatkan porsi besar pembiayaannya pada beberapa perusahaan di Sumatera Utara. Di antaranya PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sekitar US$23 miliar, PT Agincourt Resources sebesar US$9,87 miliar, serta PTPN III senilai US$7,54 miliar.
Haris menilai data tersebut baru menggambarkan sebagian kecil dari keseluruhan kondisi, mengingat keterbatasan keterbukaan informasi mengenai aliran dana dan struktur korporasi di Indonesia. Lemahnya akuntabilitas, menurutnya, justru menjadi alasan untuk memperketat transparansi serta kewajiban pelaporan, termasuk mewajibkan pengungkapan risiko sosial dan lingkungan.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan ke depan, mengingat peran mereka dalam mengendalikan, mengawasi, dan memastikan dana yang disalurkan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan. Apalagi, perusahaan penerima dana mengelola sumber daya alam yang merupakan kepentingan publik. Haris kembali mengingatkan bahwa pembiayaan di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan dan perkebunan sawit, memiliki tingkat risiko yang tinggi.
Tekanan Konsumen
Staf Program Sustainable Development The Prakarsa, Dwi Rahayu Ningrum, menilai masyarakat sebagai konsumen perlu memberi tekanan kepada lembaga keuangan agar menghentikan pendanaan terhadap korporasi yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial.
Ia menegaskan, lembaga keuangan tidak semestinya berlindung di balik alasan sebagai pihak perantara, karena mereka memiliki peran strategis dalam mendorong perusahaan bertanggung jawab dalam mengelola dan memitigasi risiko. Dengan menghentikan pembiayaan terhadap aktivitas yang bersifat destruktif serta mengutamakan investasi berkelanjutan, perbankan dinilai dapat melindungi portofolio mereka dari ancaman risiko ekologis di masa depan.
Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar menambah beban, melainkan memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Tanpa audit perizinan yang menyeluruh, keterbukaan data pendanaan, serta penegakan hukum yang tegas, risiko ekologis di Sumatera dikhawatirkan akan terus berulang dan berpotensi berkembang menjadi krisis kemanusiaan.
Protes yang Terus Berlangsung
Direktur Walhi Sumatera Utara, Rianda Purba, menyampaikan bahwa selama satu dekade terakhir pihaknya konsisten menyuarakan protes kepada pemerintah terkait kerusakan ekosistem Batang Toru. Namun, upaya mencari keadilan kerap menemui jalan buntu.
Ia mengungkapkan bahwa aktivitas tujuh perusahaan di kawasan tersebut telah menyebabkan degradasi lebih dari 10.000 hektare tutupan hutan. Ekosistem Batang Toru terdampak berbagai kegiatan, mulai dari pertambangan emas, pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Dampak lanjutan berupa hilangnya jutaan tegakan pohon alami turut memengaruhi daya serap air kawasan tersebut.
Sejak jauh hari, Walhi telah menyatakan keberatan atas kerusakan lingkungan di Batang Toru. Pada 2018, mereka sempat menggugat izin lingkungan proyek PLTA Batang Toru, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Di tahun yang sama, Walhi juga mendesak Bank of China untuk menghentikan pendanaan proyek tersebut.
Selain itu, berbagai laporan telah disampaikan kepada pemerintah, termasuk kementerian terkait, namun belum memperoleh respons yang memadai. Rianda menilai, lemahnya respons pemerintah, termasuk dalam proses revisi tata ruang, memperlihatkan kurangnya keterbukaan dan komitmen.
Menurutnya, kerusakan ekosistem Batang Toru menjadi bukti bahwa bencana di Sumatera tidak semata-mata dipicu faktor alam seperti curah hujan, melainkan juga akibat tata kelola lingkungan yang keliru. Ia menegaskan bahwa banjir dan longsor merupakan dampak dari aktivitas yang telah diberikan izin meskipun berpotensi mempercepat deforestasi. Oleh karena itu, pihaknya menuntut penghentian seluruh kegiatan ekstraktif di kawasan ekosistem penting tersebut.
Sementara itu, PT Agincourt Resources membantah tudingan yang disampaikan Koalisi Responsibank. Perusahaan menyatakan bahwa banjir di Sumatera Utara dipicu oleh Siklon Senyar yang menyebabkan hujan ekstrem. Mereka juga menjelaskan bahwa wilayah operasional perusahaan berada di sub-DAS Aek Pahu yang secara hidrologis terpisah dari DAS Garoga, lokasi awal terjadinya banjir.
Perusahaan menegaskan telah mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi pemerintah, serta secara konsisten mendukung upaya perlindungan lingkungan, termasuk konservasi air, tanah, udara, dan keanekaragaman hayati.

Baca Juga